Sumbawa Barat NTB - Untuk membasmi Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 20.30 wita telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini, terjadi di sebuah rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.
Ia mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini berinisial SP, laki-laki, (30), alamat RT 011, RW 04 dusun Kerato, Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB.
Eddy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku berupa 2 poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0, 51 gram, 1 poket bekas sabu, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 bendel plastik klip, 1 buah hp merk Nokia warna biru dan 3 buah plastik klip ujungnya runcing.
Ia menceritakan kronologis kejadiannya bahwa, berawal pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 16.00 wita, anggota opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh sering di gunakan untuk pesta narkoba.
Kemudian, lanjut eddy, atas informasi itu, anggota satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah itu sekitar pukul 20.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki SP. "Setelah melakukan penangkapan, anggota opsnal melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh KSB dan menemukan barang bukti, " tutur eddy.
Dia juga menjelaskan, barang bukti dan terduga pelaku yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Adbravo)