Nyuri Uang Dikamar Kos-kosan, Dua terduga Pelaku Ditangkap Polsek Gunungsari

    Nyuri Uang Dikamar Kos-kosan, Dua terduga Pelaku Ditangkap Polsek Gunungsari

    Lombok Barat NTB - Dua hari berselang dari peristiwa pencurian (11/07) di salah satu rumah milik korban di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Lombok Barat, Tim Ops Unit Reskrim Polsek Gunungsari akhir berhasil mengungkap pelaku dengan mengamankan dua terduga pada 14 Juli 2022.

    Kedua terduga yang diamankan bernama A pria 25 tahun, suku Bali, mahasiswa, alamat Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, dan B pria, 21 tahun, Hindu, pekerja bengkel, alama masih di Desa yang sama dengan TKP dan rekan terduga A.

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH saat dikonfirmasi media ini (14/07) mengatakan terduga diamankan dirumahnya masing-masing setelah Unit Opsnal Polsek Gunungsari melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP. 

    Agus menceritakan kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 wita tersebut kedua terduga masuk ke kos-kosan korban yang saat itu tidak berada di tempat.

    Melihat tidak ada penghuni kos (korban) pelaku masuk dengan cara Mencongkel jendela kos dan masuk kedalam kamar lalu mangambil uang sejumlah Rp. 2.786.000 yang berada di dalam tas korban.

    Melihat jendela kosnya dalam keadaan bekas tercongkel, korban yang baru pulang kerja langsung masuk kedalam kamar dan melihat uang yang ditaruh didalam tasnya sudah tidak ada.

    Atas peristiwa tersebut korban yang bernama Zulfaizah, perempuan 32 tahun, Sasak, yang beralamat di Desa Pusuk, kecamatan Batu Layar, Lombok Barat tersebut melaporkan ke polsek Gunungsari.

    "Mendapat pengaduan atau laporan dari masyarakat tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Gunungsari langsung mencari dan menyelidiki keberadaan Pelaku, "jelas Agus.

    Setelah mendapat dan mengetahui terduga pelaku, tim opsnal langsung melakukan penangkapan pada 14 Juli 2022.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah obeng yang digunakan untuk mencungkil, satu unit sepeda motor serta sisa uang yang dicuri dua lembar pecahan 50 ribu rupiah.

    "Dari keterangan sementara pelaku, uangnya dipakai poya-poya, dan masih tersisa 100 ribu rupiah, "tutup Agus.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa barat gelar Operasi Patuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami